Kebijakan Perusahaan
Komitmen nyata kami dalam menjaga keseimbangan lingkungan, keselamatan kerja, dan tanggung jawab sosial.
Kebijakan
Perusahaan
Kami menyadari sepenuhnya bahwa keberhasilan usaha kami tidak hanya diukur dari aspek produksi semata, tetapi juga dari kemampuan kami dalam menjaga keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan, kesehatan dan keselamatan kerja, serta tanggung jawab sosial. Kebijakan-kebijakan yang dibuat perusahaan adalah upaya kami dalam mengharmoniskan antara aspek ekologi, sosial, dan produksi. Kebijakan-kebijakan kami susun sebagai bentuk nyata komitmen perusahaan untuk terus tumbuh secara berkelanjutan, dengan tetap menjaga kelestarian sumber daya alam serta menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan inklusif bagi seluruh karyawan dan pemangku kepentingan.

Kebijakan Kepatuhan terhadap Persyaratan
Standar IFCC
PT Mayawana Persada berkomitmen sebagai perusahaan penghasil dan penyedia bahan baku secara berkelanjutan dengan memperhatikan aspek pengelolan hutan secara lestari sesuai persyaratan prinsip dan kriteria standar IFCC FM ST 1001:2021
Untuk mencapai tujuan tersebut maka kami berkomitmen:
- Perusahaan membangun struktur organisasi yang mencerminkan tanggung jawab untuk mencapai tujuan pengelolaan hutan Lestari yang efektif.
- Perusahaan memiliki manajemen resiko dan peluang terkait kepatuhan terhadap persyaratan untuk pengelolaan hutan Lestari
- Perusahaan menetapkan rencana pengelolaan yang memadai terkait pengelolaan sumber daya hutan, sesuai dengan luas dan pemanfaatan kawasan hutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik lokal, nasional, maupun internasional yang sudah diratifikasi dan berlaku untuk pengelolaan hutan serta sesuai dengan tata guna lahan atau rencana resmi lainnya yang ada.
- Perusahaan menghormati dan tidak melanggar hak-hak mayarakat adat dan tradisional dengan melakukan prinsip Padiatapa (persetujuan atas dasar informasi diawal tanpa paksaan) atau FPIC (free, prior, and informed consent).
- Perusahaan menghormati dan tidak melanggar hak asasi manusia dalam kegiatan pengelolaan hutan yang diidentifikasi oleh ILO (International Labour Organization) sebagai “fundamental” dalam prinsip dan hak-hak di tempat kerja: kebebasan berserikat dan pengakuan hak atas kesepakatan bersama; penghapusan segala bentuk kerja paksa; pelarangan pekerja anak; dan penghapusan diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan
- Perusahaan memiliki system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja untuk mengidentifikasi dan melakukan tindakan atas resiko kesehatan dan kecelakaan kerja, serta menginformasikan hal tersebut kepada pekerja untuk melindungi dan mencegah pekerja dari resiko pekerjaannya.
- Perusahaan memiliki sumber daya yang memadai dan system manajemen yang efektif serta sumber daya manusia yang kompeten untuk semua kegiatan pengelolaan hutan lestari.
- Pihak membangun komunikasi dan konsultasi yang efektif dan berkelanjutan dengan masyarakat adat dan atau masyarakat lokal serta pihak lainnya yang berdampak terkait kegiatan pengelolaan hutan dan dampaknya.
- Perusahaan dalam kegiatan pengelolaan hutan memelihara atau meningkatkan sumberdaya hutan melalui penerapan langkah-langkah silvikultur tepat dan teknik yang sesuai, penerapan praktik-praktik iklim yang positif, tidak melakukan konversi hutan, tidak melakukan aforestasi terhadap ekosistem bukan hutan yang penting secara ekologis dan pengunaan sumber daya secara efisien untuk kontribusi terhadap siklus karbon global.
- Perusahaan memelihara dan meningkatkan kesehatan dan vitalis ekosistem hutan dan merehabilitasi ekosistem hutan yang terdegradasi.
- Perusahaan menggunakan praktik-praktik operasional yang ramah lingkungan dan alternatif silvikultur yang sesuai secara terkendali untuk meminimalkan dampak lingkungan dan ekosistem.
- Perusahaan memiliki dan mengimplementasikan prosedur pelacakan dan penelusuran produk hasil hutan untuk memastikan bahwa hasil hutan yang dipanen dan diangkut di dalam areal hutannya berasal dari areal hutan yang bersertifikat dan terbukti secara legal.
- Perusahaan menjalankan pemeliharaan, perlindungan, konservasi atau peningkatan keragaman hayati di tingkat landskap, ekosistem, spesies, dan genetic sesuai dengan rencana pengelolaan hutan.
- Perusahaan tidak menggunakan pohon dari hasil rekayasa genetika atau GMO (Genetic Modified Organism).
- Perusahaan memelihara atau meningkatkan fungsi lindung hutan bagi masyarakat seperti potensi peran hutan dalam pengendalian erosi, pencegahan banjir, pemurnian air, pengaturan iklim, penyerapan karbon, serta jasa pengaturan atau jasa pendukung lain dari ekosistem yang sesuai dalam pengelolaan hutan.
- Perusahaan melakukan pemantauan, pengukuran, analis dan evaluasi secara berkala terhadap sumber daya hutan dan pengelolaannya termasuk dampak ekologi, sosial dan ekonomi.
- Perusahaan melakukan program audit internal secara berkala sesuai dengan persyaratan standar yang implementasinya dijaga secara efektif.
- Perusahaan melakukan program tinjauan manajemen pengelolaan mencakup keputusan terkait dengan kesempatan atau peluang-peluang perbaikan berkelanjutan serta perubahan-perubahaan yang diperlukan dalam system pengelolaan.
- Perusahaan secara terus menerus melakukan perbaikan berkelanjutan kesesuaian, kecukupan, dan efektivitas system pengelolaan hutan Lestari beserta implementasinya.
PT Mayawana Persada bertanggungjawab untuk menjamin kebijakan mematuhi persyatan IFCC ini dilaksanakan dan efektifitasnya ditinjau secara berkala. Manajemen, karyawan, mitra, kontraktor dan pihak terkait bertanggungjawab memastikan bahwa kebijakan mematuhi persyaratan IFCC tersedia sebagai informasi terdokumentasi, dikomunikasikan, dipahami bagi pihak kepentingan.
KEBIJAKAN KEPATUHAN PERSYARATAN STANDAR IFFC
PT Mayawana Persada berkomitmen sebagai perusahaan penghasil dan penyedia bahan baku secara berkelanjutan dengan memperhatikan aspek pengelolaan hutan secara lestari sesuai persyaratan prinsip dan kriteria standar IFCC FM ST 1001:2021.
Untuk mencapai tujuan tersebut maka kami berkomitmen:
- Perusahaan membangun struktur organisasi yang mencerminkan tanggung jawab untuk mencapai tujuan pengelolaan hutan Lestari yang efektif.
- Perusahaan memiliki manajemen resiko dan peluang terkait kepatuhan terhadap persyaratan untuk pengelolaan hutan Lestari.
- Perusahaan menetapkan rencana pengelolaan yang memadai terkait pengelolaan sumber daya hutan, sesuai dengan luas dan pemanfaatan kawasan hutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik lokal, nasional, maupun internasional yang sudah diratifikasi dan berlaku untuk pengelolaan hutan serta sesuai dengan tata guna lahan atau rencana resmi lainnya yang ada.
- Perusahaan menghormati dan tidak melanggar hak-hak masyarakat adat dan tradisional dengan melakukan prinsip Padiatapa (persetujuan atas dasar informasi diawal tanpa paksaan) atau FPIC (free, prior, and informed consent).
- Perusahaan menghormati dan tidak melanggar hak asasi manusia dalam kegiatan pengelolaan hutan yang diidentifikasi oleh ILO (International Labour Organization) sebagai “fundamental” dalam prinsip dan hak-hak di tempat kerja: kebebasan berserikat dan pengakuan hak atas kesepakatan bersama; penghapusan segala bentuk kerja paksa; pelarangan pekerja anak; dan penghapusan diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.
- Perusahaan memiliki system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja untuk mengidentifikasi dan melakukan tindakan atas resiko kesehatan dan kecelakaan kerja, serta menginformasikan hal tersebut kepada pekerja untuk melindungi dan mencegah pekerja dari resiko pekerjaannya.
- Perusahaan memiliki sumber daya yang memadai dan system manajemen yang efektif serta sumber daya manusia yang kompeten untuk semua kegiatan pengelolaan hutan lestari.
- Pihak membangun komunikasi dan konsultasi yang efektif dan berkelanjutan dengan masyarakat adat dan atau masyarakat lokal serta pihak lainnya yang berdampak terkait kegiatan pengelolaan hutan dan dampaknya.
- Perusahaan dalam kegiatan pengelolaan hutan memelihara atau meningkatkan sumberdaya hutan melalui penerapan langkah-langkah silvikultur tepat dan teknik yang sesuai, penerapan praktik-praktik iklim yang positif, tidak melakukan konversi hutan, tidak melakukan aforestasi terhadap ekosistem bukan hutan yang penting secara ekologis dan penggunaan sumber daya secara efisien untuk kontribusi terhadap siklus karbon global.
- Perusahaan memelihara dan meningkatkan kesehatan dan vitalis ekosistem hutan dan merehabilitasi ekosistem hutan yang terdegradasi.
- Perusahaan menggunakan praktik-praktik operasional yang ramah lingkungan dan alternatif silvikultur yang sesuai secara terkendali untuk meminimalkan dampak lingkungan dan ekosistem.
- Perusahaan memiliki dan mengimplementasikan prosedur pelacakan dan penelusuran produk hasil hutan untuk memastikan bahwa hasil hutan yang dipanen dan diangkut di dalam areal hutannya berasal dari areal hutan yang bersertifikat dan terbukti secara legal.
- Perusahaan menjalankan pemeliharaan, perlindungan, konservasi atau peningkatan keragaman hayati di tingkat landskap, ekosistem, spesies, dan genetic sesuai dengan rencana pengelolaan hutan.
- Perusahaan tidak menggunakan pohon dari hasil rekayasa genetika atau GMO (Genetic Modified Organism).
- Perusahaan memelihara atau meningkatkan fungsi lindung hutan bagi masyarakat seperti potensi peran hutan dalam pengendalian erosi, pencegahan banjir, pemurnian air, pengaturan iklim, penyerapan karbon, serta jasa pengaturan atau jasa pendukung lain dari ekosistem yang sesuai dalam pengelolaan hutan.
- Perusahaan melakukan pemantauan, pengukuran, analis dan evaluasi secara berkala terhadap sumber daya hutan dan pengelolaannya termasuk dampak ekologi, sosial dan ekonomi.
- Perusahaan melakukan program audit internal secara berkala sesuai dengan persyaratan standar yang implementasinya dijaga secara efektif.
- Perusahaan melakukan program tinjauan manajemen pengelolaan mencakup keputusan terkait dengan kesempatan atau peluang-peluang perbaikan berkelanjutan serta perubahan-perubahan yang diperlukan dalam system pengelolaan.
- Perusahaan secara terus menerus melakukan perbaikan berkelanjutan kesesuaian, kecukupan dan efektivitas system pengelolaan hutan Lestari beserta implementasinya.
PT Mayawana Persada bertanggungjawab untuk menjamin kebijakan mematuhi persyaratan IFCC ini dilaksanakan dan efektifitasnya ditinjau secara berkala. Manajemen, karyawan, mitra, kontraktor dan pihak terkait bertanggungjawab memastikan bahwa kebijakan mematuhi persyaratan IFCC tersedia sebagai informasi terdokumentasi, dikomunikasikan, dipahami bagi pihak kepentingan.
Sungai Raya, 1 Maret 2025
PT Mayawana Persada
Iwan Budiman S.Hut
Direktur
KEBIJAKAN TIDAK MENGGUNAKAN TEKNOLOGI GMO (GENETICALLY MODIFIED ORGANISM)
PT Mayawana Persada sebagai perusahaan yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri memiliki komitmen untuk menjalankan praktik yang berkelanjutan dan bertanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya alam. Salah satu aspek penting dalam menjaga keberlanjutan tersebut adalah memastikan bahwa kegiatan operasional kami tidak melibatkan penggunaan Organisme yang dimodifikasi secara genetik (GMO), baik dalam bentuk tanaman, benih atau teknologi lainnya.
1. Penggunaan Bibit
Perusahaan akan memastikan bahwa semua bibit yang digunakan dalam kegiatan penanaman berasal dari sumber yang terjamin dan tidak dimodifikasi secara genetik. Bibit yang digunakan harus memenuhi standar keberagaman hayati dan tidak merusak ekosistem lokal.
2. Pengelolaan Tanaman
Seluruh kegiatan pengelolaan tanaman, termasuk pemupukan dan pengendalian hama, akan dilaksanakan dengan menggunakan metode yang ramah lingkungan dan tidak melibatkan teknologi GMO.
3. Pemantauan dan Evaluasi
Perusahaan akan secara berkala melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan bahwa kebijakan ini diterapkan dengan baik di semua aspek operasional. Setiap penggunaan teknologi atau bibit baru yang berpotensi mengandung unsur GMO akan melalui proses kajian dan evaluasi yang ketat.
4. Pendidikan dan Pelatihan
Semua karyawan, mitra, dan pihak terkait akan diberikan pemahaman dan pelatihan mengenai kebijakan ini dan pentingnya tidak menggunakan teknologi GMO dalam operasional perusahaan.
5. Kepatuhan terhadap Peraturan
Perusahaan berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan dan undang-undang yang berlaku mengenai penggunaan GMO di Indonesia dan Internasional.
Kami percaya bahwa dengan menerapkan kebijakan ini, kami dapat terus menjalankan praktik pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan menjaga kelestarian alam bagi generasi yang akan datang. Semua pihak diharapkan untuk mendukung implementasi kebijakan ini dan berperan aktif dalam memastikan keberlanjutan perusahaan dan lingkungan.
Sungai Raya, 1 Maret 2025
KEBIJAKAN PELARANGAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, ZAT ADIKTIF DAN ALKOHOL
Untuk mendukung kebijakan mutu, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), serta perlindungan lingkungan di PT Mayawana Persada, perusahaan menetapkan kebijakan guna mencapai kinerja optimal dalam pengelolaan kualitas kayu, mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta pencemaran lingkungan. Kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi aset perusahaan dan mematuhi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.11/Men/VI/2005 tahun 2005 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) di Tempat Kerja, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu :
- Menetapkan tim yang bertanggung jawab atas program pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan serta peredaran narkoba, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA) di tempat kerja yang terintegrasi dengan Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
- Melakukan program sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran karyawan mengenai bahaya NAPZA
- Menyusun dan melaksanakan Program Kerja dan Evaluasi secara berkala.
- Melakukan pemeriksaan tes narkoba terhadap karyawan yang terlibat kecelakaan dan diduga menggunakan NAPZA dan/atau Alkohol.
- Bagi karyawan yang sedang dalam pengobatan dengan obat yang dapat mempengaruhi kesadaran atau menyebabkan kantuk, karyawan tersebut dilarang mengemudikan kendaraan atau mengoperasikan mesin.
- Memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perusahaan bagi karyawan yang terbukti menggunakan NAPZA atau alkohol.
Manajemen PT Mayawana persada meyakini kesehatan karyawan yang optimal dapat menunjang pencapaian target-target operasional, Kesehatan dan Keselamatan Kerja, maka setiap karyawan wajib mendukung kebijakan ini.
Sungai Raya, 1 Maret 2025
PT Mayawana Persada
Iwan Budiman, S.Hut
Direktur
ANTI KORUPSI, NEPOTISME DAN KOLUSI
PT Mayawana Persada berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang transparan, adil, dan bebas dari segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan dilaksanakan dengan integritas tinggi dan sesuai dengan hukum yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh karyawan, manajemen, dan pihak ketiga yang memiliki hubungan dengan perusahaan, termasuk vendor, mitra bisnis, dan kontraktor.
PT Mayawana Persada menerapkan kebijakan Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme berprinsipkan Integrita, Transparansi dan Keadilan maka daripada itu, PT Mayawana Persada menolak dan melarang keras praktik-praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sesuai dengan peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001) dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK)
Seluruh jajaran Manajemen, Karyawan dan juga Mitra maupun Pihak Ketiga wajib bersama-sama dan bertanggung jawab untuk menolak dan melarang serta tidak melakukan praktik-praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Setiap pelanggaran terhadap kebijakan ini harus dilaporkan melalui saluran yang telah disediakan oleh perusahaan, seperti melalui email atau aplikasi pelaporan internal. Semua laporan akan ditindaklanjuti dengan investigasi yang adil dan tidak berpihak. Setiap pelanggaran yang teridentifikasi akan dikenakan sanksi sesuai dengan kebijakan disiplin yang berlaku, mulai dari teguran hingga pemecatan dan pelaporan ke pihak berwajib sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan perusahaan dapat menjalankan aktivitasnya dengan penuh tanggung jawab dan integritas, serta menciptakan lingkungan kerja yang transparan dan bebas dari segala bentuk KKN.
Sungai Raya, 1 Maret 2025
PT Mayawana Persada
Iwan Budiman, S.Hut
Direktur
KEBIJAKAN PERLINDUNGAN ORANGUTAN
PT Mayawana Persada berkomitmen untuk melindungi satwa liar dilindungi, khususnya spesies kunci seperti orangutan (Pongo pygmaeus) yang merupakan satwan endemik dan dilindungi di Indonesia. Perlindungan ini merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam mendukung pelestarian keanekaragaman hayati dan fungsi ekologis kawasan hutan.
PT Mayawana Persada melarang segala bentuk perburuan, penangkapan, penganiayaan, perusakan habitat, dan aktivitas lain yang dapat mengancam populasi orangutan di dalam dan di sekitar areal konsesi. Setiap individu yang mengetahui adanya gangguan terhadap keberadaan orangutan wajib segera melaporkannya kepada pihak berwenang dan unit lingkungan perusahaan.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh karyawan, mitra kerja, kontraktor, dan pihak ketiga lainnya yang beraktivitas di dalam wilayah konsesi PT Mayawana Persada. Sosialisasi dan pelatihan tentang identifikasi dan penanganan konflik antara manusia dan orangutan dilakukan secara berkala.
Kebijakan ini disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Melalui kebijakan ini, PT Mayawana Persada mendukung konservasi orangutan sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan dan perlindungan nilai konservasi tinggi (NKT) di areal konsesi perusahaan.
Sungai Raya, 1 Maret 2025
PT Mayawana Persada
Iwan Budiman, S.Hut.
Direktur
KEBIJAKAN PELARANGAN DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN PESTISIDA
PT Mayawana Persada sebagai perusahaan yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan lingkungan, mematuhi peraturan pemerintah, dan mendukung upaya pengurangan dampak negatif terhadap ekosistem. Sebagai bagian dari upaya tersebut, PT Mayawana Persada menerapkan kebijakan yang melarang penggunaan pestisida berbahaya yang dilarang oleh Pemerintah Indonesia serta konvensi internasional.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjamin bahwa penggunaan pestisida di area operasi PT Mayawana Persada mematuhi regulasi yang berlaku dan standar lingkungan internasional. Kemudian dapat mengurangi atau mengeliminasi penggunaan pestisida yang termasuk dalam daftar bahan kimia yang dilarang atau dibatasi berdasarkan peraturan pemerintah Indonesia dan Konvensi Stockholm sehingga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan hutan tanaman industri terhadap kebijakan ini.
1. Kepatuhan pada Regulasi
PT Mayawana Persada akan selalu mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia terkait penggunaan pestisida, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7 Tahun 2014 tentang Pengendalian Pestisida.
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/OT.140/4/2018. tentang Penggunaan Pestisida yang Aman dan Efektif.
- Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Pestisida.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.48/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2017 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Polutan Organik Persisten (POPs), yang melarang dan membatasi penggunaan pestisida yang termasuk dalam kategori polutan organik persisten (POPs) untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan jangka panjang.
2. Patuhi Konvensi Stockholm
Kami berkomitmen untuk tidak menggunakan pestisida yang termasuk dalam daftar polutan organik persisten (POPs) yang diatur oleh Konvensi Stockholm. Pestisida yang termasuk dalam kategori ini, yang dapat merusak ekosistem dan berdampak pada kesehatan manusia, dilarang keras digunakan dalam kegiatan operasional kami. Daftar pestisida yang termasuk dalam POPs ini akan selalu diperbarui sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh pemerintah dan badan internasional.
3. Pembatasan Penggunaan Pestisida
Penggunaan pestisida yang tidak terdaftar atau terlarang akan dibatasi dan, bila memungkinkan, akan digantikan dengan metode pengendalian hama yang lebih ramah lingkungan. Penggunaan pestisida yang masih diperbolehkan akan diawasi secara ketat untuk memastikan tidak ada efek samping yang merugikan lingkungan atau kesehatan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjalankan kegiatan operasional yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat. Dengan mengadopsi kebijakan ini, kami berharap dapat mendukung keberlanjutan dan menjaga kualitas lingkungan hidup yang lebih baik untuk generasi yang akan datang.
Sungai Raya, 1 Maret 2025
PT Mayawana Persada
Iwan Budiman, S.Hut
Direktur
KETENAGAKERJAAN
PT Mayawana Persada berkomitmen untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, efisien, produktif dan kondusif di setiap lingkungan kerja bagi tenaga kerja perusahaan dan mitra kerja yang bekerja sama dengan perusahaan, sesuai dengan prinsip-prinsip dasar pekerja, menjamin dan melindungi hak-hak pekerja dan Hak Asasi Manusia (HAM), dengan memastikan secara khusus bahwa :
- Mematuhi setiap Peraturan Perundang-undangan dan persyaratan lainnya yang relevan di tingkat lokal dan Nasional yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
- Menghormati deklarasi konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization) tentang prinsip dan Hak Dasar tenaga kerja yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia. Hal ini tertuang dalam :
- Konvensi ILO no 29 tentang Penghapusan Kerja Paksa;
- Konvensi ILO no 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi;
- Konvensi ILO no 98 tentang Hak Berorganisasi dan Melakukan Perundingan Bersama;
- Konvensi ILO no 100 tentang Pemberian Upah Yang Sama Bagi Para Pekerja Pria dan Wanita;
- Konvensi ILO no 105 tentang Penghapusan Semua Bentuk Kerja Paksa;
- Konvensi ILO no 111 tentang Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan;
- Konvensi ILO no 138 tentang Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja;
- Konvensi ILO no 182 tentang Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak.
- Mengoptimalkan proses perekrutan tenaga kerja yang berkompeten dan berkualitas sesuai dengan kebutuhan perusahaan dari masyarakat setempat yang diakui sesuai dengan hubungan ketenagakerjaan dan ditetapkan melalui Undang-undang.
- Menjamin keselamatan dan keselamatan tenaga kerja dalam bekerja.
- Tidak ada toleransi yang diberikan untuk Praktek atau Tindakan Kerja Paksa atau Kerja Terikat.
- Memberikan kebebasan berserikat, perlindungan hak untuk berorganisasi, melakukan perundingan bersama demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis.
- Memberikan hak upah bagi para pekerja, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar yang telah diatur dalam Undang-undang tentang ketenagakerjaan dan pengupahan serta ketentuan kerja lembur sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
- Tidak ada toleransi yang diberikan untuk diskriminasi dalam pekerjaan, jabatan dan dalam bentuk apapun antara pekerja laki-laki dan perempuan yang terjamin adil dan setara, artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama, gender dan disabilitas baik dalam sikap dan perlakuan maupun peluang dalam organisasi.
- Tidak ada toleransi yang diberikan untuk Pekerja Anak atau Usia Kurang Dari 18 Tahun.
- Tidak ada toleransi yang diberikan pelecehan dalam bentuk apapun dan penyalahgunaan wewenang.
- Memfasilitasi alat, bahan, transportasi untuk tenaga kerja dalam bekerja dengan aman, efisien dan produktif.
- Memfasilitasi tempat tinggal yang bersih, indah, aman, nyaman dan higienis.
PT Mayawana Persada bertanggung jawab untuk menjamin kebijakan Ketenagakerjaan dan Sumber Daya Manusia (SDM) dilaksanakan dan efektifitasnya ditinjau secara berkala. Manajemen, karyawan, mitra, kontraktor dan pihak terkait bertanggung jawab memastikan bahwa kebijakan Ketenagakerjaan dan Sumber Daya Manusia (SDM) tersedia sebagai informasi terdokumentasi, dikomunikasikan, dipahami dan dilaksanakan bagi pihak berkepentingan.
Sungai Raya, 1 Maret 2025
PT Mayawana Persada
Iwan Budiman, S.Hut
Direktur
KEBIJAKAN LARANGAN PENGGUNAAN API DALAM PENGELOLAAN HUTAN LESTARI
PT Mayawana Persada berkomitmen untuk menjalankan pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Dalam rangka mendukung prinsip keberlanjutan dan melindungi ekosistem hutan, perusahaan kami menetapkan kebijakan yang melarang penggunaan api dalam segala bentuk kegiatan pengelolaan hutan, baik untuk pembukaan lahan, pemeliharaan hutan, maupun kegiatan lainnya. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memenuhi amanat Peraturan Perundang-undangan.
PT Mayawana Persada menetapkan kebijakan ini dengan tujuan untuk mencegah kebakaran hutan yang dapat merusak ekosistem dan mengancam keanekaragaman hayati sehingga dapat mengurangi emisi gas rumah kaca yang ditimbulkan dari pembakaran terbuka dan kegiatan pembukaan lahan dengan api. Kemudian PT Mayawana Persada melalui kebijakan ini juga memastikan bahwa pengelolaan hutan dilakukan dengan prinsip keberlanjutan, sesuai dengan regulasi yang berlaku yakni :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Hutan Produksi
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.32/MENLHK/SETJEN/KUM.I/5/2016 tentang Tata Cara Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
- Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.14/MENHUT-II/2014 tentang Pedoman Pengelolaan Hutan Tanaman Industri
Sebagai bagian dari komitmen PT Mayawana Persada untuk menjaga kelestarian ekosistem hutan, kami secara tegas melarang penggunaan api dalam segala kegiatan pengelolaan hutan, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Pembukaan lahan baru atau perluasan area.
- Pembersihan dan pemeliharaan lahan.
- Pengendalian vegetasi atau hama dengan api.
- Aktivitas lain yang melibatkan pembakaran sebagai metode pengelolaan.
PT Mayawana Persada memiliki prosedur penanggulangan kebakaran yang efektif untuk menghadapi potensi kebakaran yang bisa terjadi akibat faktor eksternal atau kelalaian. Prosedur ini mencakup:
- Pelatihan kebakaran hutan dan pemadaman api bagi seluruh personel yang terlibat.
- Pembentukan tim tanggap darurat kebakaran.
- Penyediaan peralatan pemadam kebakaran yang memadai di lokasi-lokasi rawan kebakaran.
PT Mayawana Persada akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap implementasi kebijakan ini untuk memastikan bahwa tidak ada kegiatan yang menggunakan api dalam pengelolaan hutan. Setiap pelanggaran terhadap kebijakan ini akan ditindak sesuai dengan peraturan perusahaan dan perundang-undangan yang berlaku.
PT Mayawana Persada berkomitmen untuk menjalankan pengelolaan hutan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Dengan diterapkannya kebijakan ini, kami berharap dapat menjaga keberlanjutan hutan, mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, dan memastikan bahwa sumber daya alam dikelola secara bijaksana dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sungai Raya, 1 Maret 2025
PT Mayawana Persada
Iwan Budiman, S.Hut
Direktur
PENJAGAAN DAN PEMELIHARAAN KAWASAN LINDUNG
PT Mayawana Persada berkomitmen untuk menjaga dan memelihara kawasan lindung yang berada dalam maupun berbatasan langsung dengan areal konsesi perusahaan. Perusahaan menjunjung tinggi prinsip keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam, dengan memastikan bahwa kawasan lindung tetap menjalankan fungsi ekologisnya seperti perlindungan keanekaragaman hayati, tata air, dan keseimbangan iklim mikro.
Kebijakan ini diberlakukan kepada seluruh jajaran manajemen, karyawan, serta pihak ketiga yang bekerja di lingkungan perusahaan, termasuk mitra kerja, kontraktor, dan subkontraktor. Setiap kegiatan yang berada di sekitar kawasan lindung harus mematuhi pedoman teknis pelestarian serta menjauhi tindakan yang dapat merusak atau mengganggu fungsinya.
Kebijakan ini disusun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan dalam Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
Setiap pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan menyediakan saluran pelaporan untuk menerima aduan atau laporan potensi pelanggaran terkait perlindungan kawasan lindung.
Dengan penerapan kebijakan ini, PT Mayawana Persada berharap dapat berkontribusi terhadap pelestarian fungsi ekologis kawasan lindung dan keberlanjutan lingkungan secara umum.
Sungai Raya, 1 Maret 2025
PT Mayawana Persada
Iwan Budiman, S.Hut
Direktur
KEBIJAKAN KONTROL DOKUMEN DAN KETERSEDIAAN REKAMAN KEGIATAN OPERASIONAL
1. Pendahuluan
PT Mayawana Persada memastikan pelaksanaan praktik-praktik pengelolaan hutan yang sistematis dan terukur. Pengendalian dokumen berupa rekaman pelaksanaan kegiatan operasional selama minimal 5 tahun merupakan upaya PT Mayawana Persada untuk membuktikan bahwa pelaksanaan praktik pengelolaan hutan PT Mayawana Persada sistematis dan terukur. Untuk mencapai hal tersebut PT Mayawana Persada berkomitmen.
2. Tujuan Kebijakan
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk:
- Menjamin kontrol yang efektif atas dokumen dan rekaman yang dihasilkan dalam kegiatan operasional perusahaan.
- Memastikan bahwa dokumen dan rekaman tersedia sesuai dengan kebutuhan untuk tujuan audit, pengawasan, dan referensi selama periode yang ditentukan, yaitu 5 tahun.
- Memastikan bahwa dokumen yang sudah tidak diperlukan dapat dimusnahkan dengan cara yang aman dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
3. Definisi
- Dokumen: Semua bentuk catatan tertulis, elektronik, atau media lainnya yang menyimpan informasi yang diperlukan oleh perusahaan untuk kegiatan operasional dan administratif, termasuk prosedur, kebijakan, instruksi kerja, dan laporan.
- Rekaman: Bukti kegiatan yang terkait dengan operasional yang mencatat aktivitas yang telah dilakukan, misalnya laporan hasil audit, data hasil pemantauan, laporan inspeksi, dan laporan kepatuhan terhadap peraturan.
4. Kontrol Dokumen
- Semua dokumen yang relevan dengan kegiatan operasional perusahaan harus dikendalikan melalui prosedur yang memastikan keakuratan, keandalan, dan keabsahannya. Dokumen yang dimaksud antara lain adalah dokumen prosedur, kebijakan, laporan, instruksi, dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk kegiatan operasional perusahaan.
- Setiap dokumen yang diterbitkan harus memiliki nomor identifikasi, revisi terbaru, dan tanggal diterbitkan. Proses rebisi dokumen harus dilakukan dengan persetujuan yang sah dari pihak yang berwenang di perusahaan
- Dokumen harus tersedia untuk pihak yang membutuhkan sesuai dengan akses yang sudah ditentukan. Akses terhadap dokumen harus dibatasi berdasarkan kebutuhan dan kewenangan untuk menjaga kerahasiaan informasi yang sensitif.
5. Ketersediaan Rekaman Kegiatan Operasional
- Rekaman kegiatan operasional harus disimpan dengan rapi dan tersedia untuk audit atau keperluan lainnya selama periode minimal 5 tahun, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Rekaman ini dapat berupa catatan hasil pemeriksaan, laporan inspeksi, hasil audit internal, dan data operasional yang relevan.
PT MAYAWANA PERSADA KEBIJAKAN LINGKUNGAN DAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (LK3)
Visi :
Menjadi salah satu perusahaan penghasil serat kayu dari hutan tanaman yang mampu bersaing di pasar domestik dan internasional dengan mempraktekkan prinsip kelestatarian hutan, lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja serta kontribusi kepada masyarakat sekitar dan semua pemangku kepentingan.
Misi :
✓ Menciptakan bahan baku yang berkualitas di lahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk mengembangkan hutan tanaman secara lestari.
✓ Menjamin bahwa serat kayu yang dikirim dan masuk ke jalur produksi perusahaan adalah hasil yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan legalitasnya serta mendukung segala bentuk kebijakan pemerintah dalam memerangi pembalakan liar.
✓ Mengelola konsesi secara lestari dengan menerapkan konsep mozaik hutan tanaman, untuk menghasilkan kayu sebagai bahan baku serat untuk memelihara atau meningkatkan keterwakilan ekosistim-ekosistim alam dalam wilayah konsesi.
✓ Mendukung pemerintah untuk mencapai dan mempertahankan status konservasi di wilayah operasional perusahaan.
✓ Memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja karyawan, tenaga kerja kontraktor dan masyarakat sekitar wilayah operasional PT Mayawana Persada. Memperhatikan kinerja lingkungan, sosial dan kesehatan secara berkelanjutan.
Kebijakan :
- Berkomitmen membangun, memelihara dan menetapkan Kebijakan Lingkungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan sifat, skala/ukuran dan dampak lingkungan, skala resiko bahaya dari kegiatan/aktifitas yang berlangsung di PT Mayawana Persada.
- Proaktif melakukan perbaikan berkelanjutan terhadap Sistem Manajemen Lingkungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (LK3) dan aktif mencegah terhadap pencemaran lingkungan, kecelakaan, dan penyakit akibat kerja di PT Mayawana Persada.
- Berkomitmen dalam memenuhi kewajiban hukum yang berlaku, persyaratan pelanggan, pihak lain yang berkepentingan (stakeholder), dan persyaratan lainnya yang relevan terkait Lingkungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (LK3).
- Menyiapkan kerangka tujuan, sasaran, dan program yang terukur dan komprehensif serta mengevaluasi tujuan dan sasaran Lingkungan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (LK3).
- Menetapkan kebijakan pembukaan lahantanpa membakar dan berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
- Menetapkan mekanisme yang berkaitan dengan semua aktifitas/kegiatan sistem manajemen Lingkungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (LK3) didokumentasikan, diterapkan dan dipelihara dan tersedia untuk semua pihak-pihak terkait.
- PT Mayawana Persada mengkomunikasikan sistem manajemen Lingkungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (LK3) kepada seluruh karyawan, mitra kerja kontraktor, masyarakat sekitar, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya.
- Melakukan tinjauan secara berkala terhadap kebijakan Lingkungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk memastikan kebijakan LK3 masih relevan dan sesuai dengan kegiatan/aktifitas PT Mayawana Persada.
Ditetapkan di Sungai Raya, 01 Maret 2025
Iwan Budiman, S.Hut
Direktur
KEBIJAKAN SOSIAL
PT Mayawana Persada memastikan pelaksanaan praktik-praktik pengelolaan hutan yang memperhatikan aspek berkelanjutan masyarakat di dalam dan sekitar hutan. PT Mayawana Persada berkontribusi nyata pada pembangunan ekonomi daerah dan nasional. Untuk mencapai hal tersebut PT Mayawana Persada berkomitmen :
- Menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
- Menerapkan praktik ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di seluruh aspek kegiatan;
- Menghormati adat istiadat dan budaya setempat dalam penyelesaian perselisihan maupun konflik sosial;
- Mengambil langkah-langkah strategis dalam memberdayakan tenaga kerja lokal
- Melaksanakan program-program pemberdayaan masyarakat baik masyarakat adat maupun masyarakat lokal serta mendukung pengembangan ekonomi dan sosial masyarakat wilayah sekitar operasional kami melalui pendidikan, kesehatan dan mata pencaharian.
PT Mayawana Persada bertanggung jawab untuk menjamin Kebijakan Sosial dilaksanakan dan efektifitasnya ditinjau secara berkala. Manajemen, karyawan, mitra, kontraktor dan pihak terkait bertanggung jawab memastikan bahwa kebijakan ini tersedia sebagai informasi terdokumentasi, dikomunikasikan, dipahami dan dilaksanakan bagi pihak berkepentingan.
Sungai Raya, 1 Maret 2025
PT Mayawana Persada
Iwan Budiman, S.Hut.
Direktur
MINIMASI EMISI KARBON
PT Mayawana Persada berkomitmen untuk meminimalisir emisi karbon yang dihasilkan dari kegiatan operasionalnya melalui penerapan prinsip efisiensi energi, konservasi sumber daya alam, serta pemanfaatan energi terbarukan. Perusahaan mendukung upaya mitigasi perubahan iklim sebagai bagian dari tanggung jawab korporasi terhadap lingkungan global.
Langkah-langkah yang diambil meliputi: pemantauan dan pelaporan emisi secara berkala, peningkatan efisiensi peralatan dan kendaraan, serta kegiatan rehabilitasi hutan untuk meningkatkan cadangan karbon alami.
Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan sebagai berikut:
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon di Sektor Kehutanan.
PT Mayawana Persada mendorong partisipasi seluruh pihak internal dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca dan mendukung target nasional penurunan emisi sesuai NDC Indonesia.
Melalui penerapan kebijakan ini, perusahaan berharap dapat berkontribusi nyata dalam menghadapi tantangan perubahan iklim secara berkelanjutan.
Sungai Raya, 1 Maret 2025
PT Mayawana Persada
Iwan Budiman, S.Hut
Direktur
PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DAN PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN
PT Mayawana Persada melaksanakan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) secara profesional dan bertanggung jawab guna mencegah pencemaran tanah dan perairan. Pengelolaan ini meliputi proses pemilahan, penyimpanan, dan pengangkutan dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku. PT Mayawana Persada juga melakukan kerja sama dengan Pihak Ketiga yang memiliki perizinan terkait tahapan pengolahan, hingga pemanfaatan atau pemusnahan LB3.
Seluruh kegiatan pengelolaan LB3 dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan kerja, perlindungan kesehatan, dan pencegahan risiko lingkungan. Perusahaan juga melakukan pelatihan berkala kepada personel terkait pengelolaan limbah dan prosedur tanggap darurat.
Kebijakan ini merujuk pada:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3.
Setiap pelanggaran atau kelalaian dalam pengelolaan LB3 akan dikenakan sanksi administratif maupun hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan kebijakan ini, PT Mayawana Persada memastikan bahwa kegiatan usahanya tidak berdampak negatif terhadap lingkungan dan tetap sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Sungai Raya, 1 Maret 2025
PT Mayawana Persada
Iwan Budiman, S.Hut
Direktur

